CIMAHI-Mediacermatnews.com, Kampung Adat Cireunde Gelar Cerendeu Festifal 2024 diremikan PJ. Walikota Cimahi di Aula Kampung Adat Cereundeu, Cimahi Selatan 05/12/24.
Pemerintah Kota Cimahi mengelola pariwisata, salah satunya dengan mempromosikan destinasi Wisata Kota Cimahi, Kampung Adat Cireundeu. Cireundeu Festival Tahun 2024 digelar dengan menampilkan acara mulai dari Pasanggri Calung se Jawa Barat, Pertunjukan Anglung Buncis, Worshop Resi dan Angklung Buncis, Dialog Budaya, Gelar Produk Kuliner Khas Cireundeu, Exibisi Permainan Tradisional, Jelajah Wisata Cireundeu, Pagelaran Wayang Golek.
Acaranya digelar selama tiga hari, mulai hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 hingga Jumat 7 Desember 2024. Bertempat di Kampung Adat Cireundeu, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.
Penjabat Wali Kota Cimahi Dr. Ir Dicky Saromi, sambutannya menyampaikan pentingnya menjaga ke-arifan lokal dan melestarikan budaya.
Selanjutnya Walikota menyebut, Cireundeu Festival ini tidak hanya menjadi ajang untuk melestarikan budaya, akan tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah dan leluhur yang telah mewariskan begitu banyak kearifan dan kebijaksanaan dalam menjalani kehidupan.
“Budaya adalah bahasa masyarakat, dengan melestarikan budaya berarti kita menyatukan masyarakat dalam harmoni yang indah,
inilah pentingnya kita menghormati sejarah dan melestarikan budaya,” tutur Dicky.
Cireundeu Festival menjadi bukti nyata, bahwa Kampung Adat Cireundeu bukan hanya menjadi tempat tinggal, akan tetapi juga pusat pelestarian budaya yang kaya akan makna, tuturnya.
“Di sini, kita bisa melihat bagaimana kekayaan budaya dan tradisi yang ada terus berkembang dan tetap hidup meskipun zaman terus berubah,” sebut Dicky.
Dengan potensi wisatanya yang besar, Dicky berkomitmen untuk terus mengembangkan Kampung Adat Cireundeu agar semakin dikenal masyarakat luas, “Meski infrastruktur dan amenitas wisata menjadi kendala, kami terus berkomitmen untuk meningkatkan pembangunan di wilayah ini serta memberikan harapan baru bagi masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan ini juga, Pj. Wali Kota Cimahi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kampung Adat Cireundeu sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA). Dengan dikeluarkannya SK ini maka Kampung Adat Cireundeu secara resmi diakui sebagai bagian dari masyarakat hukum adat di Indonesia.
“Ini menjadi pengakuan dimana kita melihat keunikan budaya, juga kearifan yang dimiliki yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ini merupakan kriteria yang sangat luar biasa dan di Jawa Barat tidak banyak yang mendapatkan SK ini, tapi salah satunya Kampung Adat Cireundeu, dan ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri,” imbuhnya.
Dengan adanya SK ini Dicky berharap Kampung Adat Cireundeu dapat semakin dikenal luas, dan mendapat perhatian baik dari Pemerintah Provinsi atau pihak lain yang memang concern pada budaya adat.
Dicky juga mengajak masyarakat Kota Cimahi dapat terus menjaga dan mengembangkan nilai-nilai luhur yang ada dalam masyarakat adat, serta mengajarkan kepada generasi muda agar generasi penerus bangsa dapat memahami dan menghargai budaya yang telah diwariskan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.