CIMAHI-Mediacermatnews.com jabar, -- Sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan dalam penghapusan kemiskinan ekstrem, kinerja yang baik dalam percepatan belanja daerah dan penurunan stunting, Pemerintah Daerah Kota Cimahi kembali menerima Dana Insentif Fiskal (DIF) sebesar Rp 17,92 miliar dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat menurut Provinsi/Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 353 Tahun 2024.
Penghargaan ini menjadi kali kedua Pemkot Cimahi mendapatkan alokasi dana Insentif Fiskal (DIF) di tahun 2024 (Tahun anggaran 2024 berjalan) , sebelumnya Pemkot Cimahi memperoleh penghargaan Insentif Fiskal sebesar Rp 6,1 miliar pada kategori Pengendalian Inflasi pada bulan Agustus 2024 lalu.
Sehingga sampai dengan awal September Tahun 2024 Pemerintah Daerah Kota Cimahi sudah menerima 3 kali alokasi Dana Insentif Fiskal di yaitu :
1. Insentif Fiskal Kinerja Tahun Sebelumnya (Perpres 76 Tahun 2023)
2. Insentif Fiskal Kinerja Tahun2024 untuk penghargaankinerja tahun berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Periode Pertama (KMK Nomor 295 Tahun 2024)
3. Insentif Fiskal Tahun 2024 untuk penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat menurut Provinsi/Kabupaten/Kota (KMK Nomor 353 Tahun 2024)
Penghargaan Insentif Fiskal pada Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat diberikan pemerintah pusat pada pemerintah daerah yang sukses mengurangi angka kemiskinan, penanganan stunting, penggunaan produksi dalam negeri, dan penghematan anggaran di tahun anggaran 2024. Penghargaan ini terdiri dari empat (4) kategori yakni: Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kategori Kinerja Penurunan Stunting, Kategori Kinerja Percepatan Belanja Daerah dan Kategori kinerja Penggunaan Produk dalam Negeri. Adapun indikator yang digunakan dalam penilaian Insentif Fiskal pada Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat meliputi: 1) pengelolaan keuangan daerah, 2) pelayanan dasar, 3) dukungan fokus kebijakan nasional dan 4) sinergitas dengan kebijakan pemerintah.
Pemerintah Daerah Kota Cimahi mendapat Penghargaan Insentif Fiskal kali ke dua ini pada kategori: Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sebesar Rp 6.486.511.000,-; Kinerja Penurunan Stunting Rp 5.764.083.000,-; dan Kinerja Percepatan Belanja Daerah Rp 5.670.660.000,- sehingga total Insentif Fiskal yang diterima Kota Cimahi adalah sebesar Rp17.921.254.000,-.
Dengan raihan ini dapat dikatakan bahwa Pemkot Cimahi telah menunjukkan performa yang sangat baik dalam pengelolaan anggaran, upaya penghapusan kemiskinan ekstrem, dan pelaksanaan program-program strategis yang mendukung kebijakan pemerintah pusat. Penghargaan ini bukan hanya sekedar angka, melainkan bukti konkret dari capaian nyata yang telah dilakukan oleh Pemkot Cimahi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang kesejahteraan masyarakat.
Pemkot Cimahi semasa kepemimpinan Dicky Saromi sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan strategi pengendalian inflasi, penurunan tingkat kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, perbaikan pada layanan dasar serta optimalisasi layanan publik. Upaya-upaya strategis tersebut sejalan dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 yang diuraikan dalam visi Kota Cimahi Tahun 2024 “Cimahi Campernik” menjadi Kota Maju, Unggul, dan Berkelanjutan untuk pembangunan 20 tahun ke depan.
Sementara itu kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Harjono mengatakan bahwa penghargaan Dana Insentif Fiskal yang diterima dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi. “ini semua tentunya adalah merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan dan stunting di Kota Cimahi” ungkapnya.*) Yhs