Dinas PUPR Kota Cimahi Adakan Sosialisasi Retribusi PBG: Upaya Tingkatkan Ketertiban dan Kenyamanan Kota

CIMAHI-Mediacermatnews.com Jabar, -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi menggelar acara sosialisasi terkait Nilai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Gedung Cimahi Convention Hall, Kamis (13/6/2024).

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan, yang menekankan pentingnya pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi kenyamanan warga.

Dikdik menuturkan bahwa persetujuan bangunan gedung merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan kenyamanan dan ketertiban dalam penataan kota. “Persetujuan bangunan dan gedung ini bertujuan untuk memberi kenyamanan bagi warga kota sehingga penataan kota lebih tertib dan nyaman,” ujarnya.

Retribusi PBG di Kota Cimahi diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan pada 29 Desember 2023. “Pemerintah daerah berwenang mengenakan pemungutan retribusi PBG untuk mendukung penyelenggaraan PBG sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Dikdik.

Pelaksanaan PBG dan retribusinya yang efektif dan efisien diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang mudah, kompetitif, dan berkelanjutan, sesuai tujuan pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi dan Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia. “Melalui mekanisme PBG, diharapkan prosedur perizinan bangunan gedung tidak berbelit dan memotivasi pelaku usaha untuk berinvestasi,” tambahnya.

Kepala Dinas PUPR, Wilman Sugiyansyah, menyatakan bahwa acara ini dihadiri oleh 330 peserta yang terdiri dari perwakilan SKPD Kota Cimahi, camat, lurah, dan 312 perwakilan RW se-Kota Cimahi. “Tujuan sosialisasi ini adalah agar informasi terkait perhitungan nilai retribusi sesuai Perda No. 8 Tahun 2023 serta persyaratan dalam permohonan PBG dan SLF dapat tersampaikan dengan rinci dan jelas kepada masyarakat,” kata Wilman.

Ia menekankan pentingnya pelaksanaan penerbitan PBG dan SLF yang tertib administrasi dan teknis untuk memastikan keandalan bangunan di Kota Cimahi. “Regulasi PBG disusun untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” ungkap Wilman.

Fitriyadi, Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Cimahi, juga menekankan pentingnya mengurus PBG untuk kenyamanan masyarakat. Ia mengingatkan adanya sanksi administrasi bagi yang melanggar kewajiban mengurus PBG, seperti pembinaan, teguran, atau peringatan, hingga rekomendasi pembongkaran bangunan.

“Dengan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mengurus PBG meningkat. Untuk yang belum mengurus PBG bisa berkoordinasi dengan kami agar lebih paham,” tambahnya.*) Yhs.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak