CIMAHI-Mediacermatnews.com jabar, --Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi mengadakan acara Sosialisasi Nilai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Gedung Cimahi Convention Hall, Kamis (13/06/2024).
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan, pengurusan masalah PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sangatlah penting, hal itu sesuai dengan aturan yang ada, karena hal tersebut berdampak pada kenyamanan warga Kota Cimahi sendiri,
“Pada dasarnya persetujuan bangunan dan gedung ini adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memberi kenyamanan bagi para warga kota dalam rangka menata kota sehingga bisa lebih merenah (tertib), bisa lebih nyaman,” terang Dikdik.
Dikdik juga menyebutkan, perhitungan retribusi PBG di Kota Cimahi ditetapkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tanggal 29 Desember 2023.
Dengan ditetapkannya perda terkait retribusi PBG, pemerintah daerah berwenang mengenakan pemungutan retribusi PBG untuk mendukung penyelenggaraan PBG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan PBG dan retribusi PBG yang efektif dan efisien merupakan suatu keharusan untuk menciptakan lingkungan berusaha yang mudah, kompetitif, dan berkelanjutan.
Hal ini sudah sesuai dengan tujuan pemerintah, yaitu untuk meningkatkan iklim investasi dan Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia.
“Melalui mekanisme PBG ini, diharapkan akan menciptakan prosedur perizinan bangunan gedung yang tidak berbelit dan menjadi motivasi baru bagi para pelaku usaha untuk melaksanakan investasi di tanah air,” ucapnya.
Begitu pula yang disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR, Wilman Sugiyansyah, kegiatan ini, dihadiri oleh 330 orang peserta yang terdiri dari, perwakilan SKPD Kota Cimahi, Camat dan Lurah se-Kota Cimahi, serta 312 orang perwakilan RW se-Kota Cimahi.
“Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah agar informasi terkait pehitungan nilai retribusi yang sesuai dengan Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 juga persyaratan dalam permohonan PBG dan SLF, dapat tersampaikan dengan rinci dan jelas kepada masyarakat Kota Cimahi,” jelas Wilman.
Sehingga pelaksanaan penerbitan PBG dan SLF di Kota Cimahi dapat berjalan tertib secara administrasi dan teknis, yang dampak bangunan gedungnya di Kota Cimahi terjamin akan keandalannya, serta selaras dengan lingkungannya.
“Hal ini dilakukan agar masyarakat Kota Cimahi mengetahui alur proses penerbitan PBG dan SLF serta dapat informasi terkait pehitungan nilai retribusi sesuai dengan Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023,” papar Wilman.
Regulasi mengenai PBG disusun untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dimana setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administrasi dan standar teknis bangunan gedung berdasarkan fungsinya, hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis.*) Yhs.