"Kota Cimahi-Mediacermatnews.com Jabar -- Dalam beberapa Minggu lagi pihak Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi Asep Ajat Jayadi, bersama Dewan Pengupahan rencananya akan melakukan rapat masalah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cimahi yang diusulkan naik menjadi 15 persen di tahun 2024.
“Bahwa sebentar lagi dalam memasuki akhir tahun, yang mana dalam akhir tahun ini UMK ini harus segera di rekomendasikan,” terang Asep saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya Rabu (8/11/2023).
Rekomendasi tersebut, kata Asep, dilakukan oleh pihak daerah Kabupaten/kota dan diajukan kepada Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan.
“Dari pihak kami sebelumnya nanti akan ada penetapan pada tanggal 30 November 2023, dan sebagaimana sebelumnya harus ada dasarnya dari UMK Provinsi Jawa Barat,” ucap Asep.
Diterangkan kembali oleh Asep bahwa rekomendasi tersebut paling lambat pada tanggal 21 November 2023 harus ada penetapan dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Nanti akan kita bahas dari tanggal 23 sampai dengan 27 November 2023 ini mengirim rekomendasi dari UMK, yang mana kami akan segera melaksanakan rapat Dewan Pengupahan, terkait dengan usulan ataupun juga masukan kepada PJ Walikota Cimahi untuk terkait yang direkomendasikan ke Provinsi Jawa Barat,” jelas Asep.
Baca juga: Harga Minyak Senin (4/4) Terkoreksi, Genjatan Senjata di Timur Tengah Jadi Pemicu
Salah satu unsur formulanya yang sudah ada bagaimana dilihat dari laju pertumbuhan perekonomian dari LPE dan tingkat inflasinya.
“Yang mengeluarkan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan inflasi adalah dari pihak Badan Pusat Statistik (BPS ),” ucap Asep.
Selanjutnya menurut Asep kembali, bahwa pihaknya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hanya tinggal menunggu dari pihak BPS.
“Bagaimana LPE Nasionalnya juga inflasinya dan akan dibahas secara bersama-sama di dewan pengupahan itu, baik dari tingkat pengusahanya, Appindo, dan dari Serikat Pekerja dan Pemerintahan Kota Cimahi,” jelas Dia.
Tidak hanya membahas masalah UMK pula, kata Asep, bahkan pihaknya juga akan mengadakan simulasi-simulasi keterkaitan masalah UMK.
“Saat ini kita menunggu dua faktor itu, dalam laju pertumbuhan ekonomi dengan tingkat inflasi yang dikeluarkan oleh BPS, juga dengan UMP, bila semua sudah terpenuhi, kami dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan,” tegas Asep.
Harapan Asep kepada serikat buruh dan para pengusaha untuk secara bersama-sama agar ada azas keadilan dari kedua belah pihak jangan sampai ada yang dirugikan.
Baca juga: Bappenda Kota Cimahi Secara Tegas Akan Memblokir Nomor Objek Pajak (NOP) Bagi Wajib Pajak yang Nunggak
“Mudah-mudahan keputusan ini, atau yang direkomendasikan oleh pemerintah Kota Ini, bisa mengakomodir semuanya untuk kepentingan pengusaha juga maupun kepentingan-kepentingan dari para serikat pekerja juga,” ujar Asep.
Kantor Disnaker Kota Cimahi
Bahkan Asep pun berjanji bahwa Disnaker akan memfasilitasi kegiatan usulan UMK tersebut dengan dewan pengupahan.
Bahkan terkait masalah UMK Kota Cimahi, diakui oleh Asep bahwa setiap tahunnya mengalami kenaikan.
“Pada tahun 2022 UMK Cimahi itu sebesar Rp 3.270.268,50,- sedangkan UMK di tahun 2023 sebesar Rp 3.514.093,25,-usulan dari teman-teman serikat di tahun 2024 ini ada usulan kenaikan sebesar 15%,” paparnya.*)Yhs.