Mediacermatnews, -- Iptu Maman Maulana Ismail, S.Pd yang menjabat sebagai Kapolsek Gununghalu laksanakan kegiatan GOES TO SCHOOL ke Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah NAZWA (3/10/23) pukul 08.00 WIB.
Kapolsek memberikan arahan terkait maraknya perkelahian pelajar yang dipicu adanya tindakan perudungan atau bullying (buli).
Beliau menjelaskan bahwa buli dapat dikatagorikan 3 kriteria, buli secara fisik, verbal dan juga sosial.
Buli secara fisik yaitu melakukan tindakan kekerasan kepada orang lain, ini bisa diancam hukuman pidana, misalnya seorang dikeroyok bersama sama oleh dua orang atau lebih, diancam pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP atau seseorang dianiaya oleh seorang kenal Paal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Buli verbal dapat dikategorikan fitnah dan menghina. Fitnah menuduh seseorang melakukan sesuatu perbuatan padahal orang yang dituduh tidak melakukan apapun. Misal si A dituduh mencuri oleh si B padahal tidak ada saksi dan memang tidak melakukan. Si B menuduh karena benci saja, sedangkan menghina adalah mendegradasikan orang, merendahkan martabat orang misal si A mah ibunya WTS Padahal orang baik dan ijin bisa masuk ranah hukum salah satunya pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Sedangkan perudungan/buli secara sosial adalah perbuatan mengucilkan orang dari pergaulan, teman temannya tidak mau kalau ada orang itu mau gabung, selalu dikucilkan.
Perudungan/Buli perbuatan tidak baik.
Akibat Buli korban akan mengalami gangguan psikhis seperti depresi, cemas, stres hilang kepercayaan, ganguan fisik mengalami sakit bahkan ada yang sampai korban jiwa.
Untuk menghindari buli, maka sebagai anak sekolah harus sopan, rajin belajar, banyak mengikuti ekskul supaya kelak menjadi anak yang berhasil.
Untuk diketahui giat tersebut dilaksanakan di Yayasan Nazzwa yang diikuti sekitar 260 siswa dari Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah yang berlokasi di Desa Sukamanah, Kec. Rongga Kab. Bandung Barat.(eri)