CIMAHI-Mediacrmatnews.com Jabar -- Pemerintah Kota Cimahi menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan kepada 18 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis di Aula Gedung B Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi., Selasa (29/8/2023). Diharapkan mereka dapat menunjukkan komitmen pelayanan yang baik kepada masyarakat.
PJ. Walikota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan mengatakan, penyerahan SK dilaksanakan setelah para pegawai memperoleh penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (NIPPPK) dari Badan Kepegawaian Negara RI.
"Kami berharap, para pegawai tersebut menerima amanah dengan syukur dan tanggung jawab, tidak disia-siakan dan dimanfaatkan dengan sebaik- baiknya," ujarnya.
Pihaknya meminta agar para PPPK tersebut menjaga dan mengimbangi amanah profesi dengan kejujuran, keikhlasan, serta prestasi dalam bekerja. "Dibutuhkan keseriusan, tanggung jawab moral, komitmen bersama, serta bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," katanya.
Para PPPK harus menjaga nama baik korps dan integritas sebagai abdi negara. "Harus bisa menjadi panutan bagi masyarakat," ucapnya.
Mereka harus segera beradaptasi terhadap tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing. "Berupaya membangun koordinasi, komunikasi dan kerja sama efektif secara berjenjang baik dengan pimpinan ataupun dengan rekan kerja.
Selain itu, ciptakan suasana kerja kondusif dan pupuk kerjasama yang baik dengan rekan kerja maupun pimpinan di lingkungan unit kerja. "Agar dapat bekerja dengan nyaman sehingga tugas yang menjadi tanggungjawab dapat dicapai dengan hasil maksimal," tuturnya.*) Yhs.