Seluruh Fraksi DPRD Kota Cimahi Setuju Perda Bantuan Keuangan Untuk Parpol

 


CIMAHI-Mediacermatnews.com.jabar. Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan (BanKeu) kepada Partai Politik (Parpol), seluruh fraksi DPRD Kota Cimahi menyetujuinya.

Hal itu diungkapkan masing-masing fraksi saat gelaran Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, yang dilaksanakan di Aula Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Cimahi Tengah, Rabu (2/8/2023).

Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. Achmad Zulkarnain, MT, Wakil Ketua I H. Bambang Purnomo, Wakil Ketua II Purwanto dan Wakil Ketua III Edi Kanedi.

Membuka Sidang Paripurna, Ir. Achmad Zulkarnain, MT, selaku pimpinan sidang menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan dari Sekretaris DPRD Kota Cimahi bahwa anggota DPRD yang hadir sebanyak 32 anggota DPRD dari 45 anggota dewan.

“Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa pembahasan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 3 Tahun 2010 tentang Bankeu kepada Parpol telah dilaksanakan oleh Panitia Khusus 12 (Pansus 12) dan telah dilaporkan pada Badan Musyawarah (Banmus) yang selanjutnya akan disampaikan laporannya,” ungkap Zul sapaan akrabnya.

Juru bicara Pansus 12 DPRD Kota Cimahi Kania Intan Puspita, menyampaikan laporan terkait Persetujuan Raperda menjadi Perda,

“Dalam pelaksanaan pembahasan Raperda hasil fasilitasi pemerintah provinsi adalah Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 3 Tahun 2010 tentang Bankeu kepada Parpol yang telah diharmonisasikan dan ditetapkan Pansus 12 bersama dengan perangkat daerah dengan memperhatikan hasil fasilitasi Provinsi Jawa Barat serta fasilitasi Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 3 Tahun 2010 tentang Bankeu kepada Parpol, dalam Raperda tersebut terdiri dari dua pasal perubahan dan telah disetujui,” papar Kania.

Selanjutnya, Pansus 12 melaksanakan rapat Rancangan Perda tersebut dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),

“Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sehingga diharapkan Perda ini dapat bermanfaat untuk Kota Cimahi,” tutur Kania.

Berdasarkan laporan diatas, maka Pansus 12 merekomendasikan Raperda Kota Cimahi tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Perda Kota Cimahi dengan keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi.

Secara bergantian, dari masing-masing fraksi menyampaikan persetujuannya atas Raperda tersebut untuk secepatnya menjadi Perda.

Adapun penyampaian persetujuan, dari fraksi PKS yang dibacakan Kania Intan Puspitasari, fraksi Gerindra oleh Ahmad Dahlan, fraksi PDI Perjuangan oleh Iwan Setiawan, fraksi Demokrat oleh Lilis Yusniawati, fraksi Golkar oleh Abdul Mahfuri, fraksi NasDem oleh H. Enang Sahri Lukmansyah, fraksi PPP -PAN oleh Robin Sihombing, dan terakhir fraksi PKB dan Hanura oleh Dede Latief.*) Yhs

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak