Retribusi Parkir Dan Pajak Daerah Hasil Laporan Pansus 5 Akhirnya Dibahas DPRD Kota Cimahi

 


Kota Cimahi, Jawa Barat -- Laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 5 yang bekerjasama dengan Tim Asistensi Pemkot Cimahi dibahas pada sidang paripurna DPRD Kota Cimahi, Robin Sihombing selaku Ketua Pansus membacakan laporan tersebut di ruangan Sidang DPRD Kota Cimahi, Rabu (14/6)

Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnain didapuk sebagai pimpinan Sidang Paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Bambang Purnomo, Purwanto dan Edi Kanedi.

Disana Hadir pula PJ Sekda Kota Cimahi Maria Fitriana, sebagai perwakilan PJ Walikota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan yang sedang melaksanakan ibadah haji.

Dalam penyampaian Hasil kajian Pansus 5 yaitu terkait 2 hal, yaitu

1. Persetujuan DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

2. Penyampaian dan Penjelasan Bapemperda Terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Di Kota Cimahi.

Robin Sihombing selaku Ketua Pansus 5 menyampaikan paparannya dihadapan anggota dewan yang hadir sebanyak 37 orang dan disaksikan oleh pihak Forkopimda Kota Cimahi, Kepala Dinas, Lurah dan Camat se-Kota Cimahi.

"Ada 9 poin penting yang akan di bahas dalam sidang paripurna kali ini" kata Robin yang merupakan perwakilan fraksi gabungan dari PAN dan PPP".(eri)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak