SEKILKAS PROGRAM DIREKSI PERUMDA AIR MINUM TIRTA RAHARJA PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG



Cimahi. Mediacermatnews Jabar Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raharja adalah Badan Milik Daerah (BUMD) mulai berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor XVII Tahun 1997 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bandung, dan dilakukan perubahan dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2014 tentang PDAM Tirta Raharja. Pada Tahun 2019, PDAM Tirta Raharja mengalami perubahan bentuk badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Raharja Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2019 tentang perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja. Perubahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Perumda Air Minum Tirta Raharja telah memiliki dokumen Rencana Bisnis yang disahkan melalui Keputusan Bupati Bandung Nomor 539/Kep.626-Perek/2019 tentang Pengesahan Rencana Bisnis Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja Tahun 2020 – 2024. Perkembangan internal dan eksternal yang dinamis, memberikan dampak yang signifikan terhadap perkembangan usaha perusahaan sesuai VISI

Dengan Pelayanan Prima Menjadi Perumda Air Minum yang Termaju, Dinamis dan Berkelanjutan


Adapun MISI dari Perumda Air minum Tirtaraharja sebagai berikut:

Meningkatkan Kehandalan Infrastruktur SPAM;

Memberikan Pelayanan Air Minum Secara Berkualitas;

Meningkatkan Cakupan Pelayanan dengan Memanfaatkan Peluang Investasi Baik Dari Pemerintah, Mandiri dan Badan Usaha;

Bekerja dengan Berbudaya Lingkungan;

Meningkatkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik;

Mengembangkan Sumber Daya Manusia yang Kreatif, Inovatif, Kerja Cerdas danTuntas;

Menguatkan Sistem Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi;

Menguatkan Sinergitas dengan K/L/D/I dan Stakeholder Lainnya

Dari hasil analisis kondisi perusahaan dan strategi yang terpilih, maka dibuatlah arah kebijakan perusahaan yaitu :

Mempertahankan Kinerja Baik (Kepmendagri 47/1999) dan Sehat (PUPR) yang bertujuan;

Meningkatkan Cakupan Pelayanan dan Pemasaran;

Meningkatkan Pelayanan 4K (Kualitas, Kuantitas, Kontinuitas dan Keterjangkauan) dan Pemasaran;

Meningkatkan Hubungan Baik dengan Stakeholder dan Kerjasama Antar

Daerah;

Kerja sama Investasi dengan Badan Usaha;

Meningkatkan Kompetensi SDM Sesuai SKKNI;

Menjalankan Proses Bisnis yang Kreatif dan Inovatif

Meningkatkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Untuk  lebih lengkapnya H. Teddy sebagai Direktut Utama menyampaikan 

Untuk Program Kerja s.d Tahun 2024

Arah kebijakan perusahaan selanjutnya diturunkan menjadi sasaran fungsional tiap – tiap bidang kerja/unit kegiatan yang terbagi menjadi 6 bidang, denga fokus program kerja, yaitu sebagai berikut :

Peningkatan cakupan wilayah pelayanan

Penambahan penyerapan jumlah sambungan rumah (Unit) menjadi 120.024 pelanggan

Penambahan penyerapan aplikasi Tiraqu dalam upaya memberi kemudahan kepada pelanggan untuk mendapatkan informasi dan layanan pengaduan, pembayaran rekening air, permohonan pasang saair ke pelanggAdapun antisipasi dari Perumda Air Minum yaitu :

Berkoordinasi dengan pihak BBWS yang berperan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunngan daahDaya Air dan sebagian tugas pengelolaan Sumber Daya Air.

Perumda melakukan penghijauan, konversasi dan reboisasi di area pemanfaatan sumber air baku, bekerjasama dengan stakeholder seperti perhutani.

Mendistribusikan air melalui armada tangki kepada pelanggan dan masyarakat yang terdampak.*) Yhs.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak