Pj. Walikota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan bersama dengan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cimahi, Ahmad Feisal Santoso, serahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada 8 ahli waris dari Perangkat RT, Perangkat Linmas dan Perangkat LPM dalam kegiatan apel pagi di Kantor Pemerintah Kota Cimahi, Senin (29/05/2023).
Santunan yang dibagikan kepada 8 ahli waris tersebut, yang telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK Cimahi, meninggal dunia karena sakit. Masing-masing ahli waris tersebut mendapatkan santunan sebesar Rp. 42 Juta.
Kedelapan perangkat kelurahan tersebut tercatat menjadi peserta BPJAMSOSTEK berbeda-beda, ada yang dari tahun 2021, 2022 bahkan ada yang baru terdaftar pada bulan Januari 2023 tambah Faisal.
PJ. Walukota Cimahi, Diksik, sangat mengapresiasi atas kemanfaat dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, Dikdik menghimbau agar perangkat kelurahan dan kecamatan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK untuk segera mendaftar.
“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya dan berharap santunan dari BPJAMSOSTEK Kota Cimahi ini, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membantu perekonomian keluarga dari para almarhum”. kata Dikdik.
Perangkat Kelurahan yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing. Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya.
Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya papar Faisal.
Adapun delapan ahli waris tersebu adalah : Edi Junaedi dari Kelurahan Karang Mekar Cimahi Tengah, Sukarsa
dari Kelurahan Cibeber Kec Cimahi Selatan, Budi Anom Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara, M. Hidayat Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara, Adis Sartono Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan, Yayat Hendrayanza Kelurahan Lewi Gajah Kecamatn Cinahi Selatan, Suhirman Kelurahan Cipageran dan Aan Anggraini Kelurahann CIibeureum Kecamatan Cimahi Selatan.
“Ini adalah bukti nyata dari salah satu progam BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kematian. Santunan Kematian sebesar Rp.42 juta diberikan untuk membantu dan meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian, dan beasiswa untuk dua orang anak peserta.”ucap Feisal.
BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut BPJAMSOSTEK memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja pabrik atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) cukup mengiur sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.
“Kami akan terus aktif, bekerja keras untuk memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja agar para pekerja bisa bebas cemas dalam bekerja” tutup Feisal.*)Yhs.