Tentang perubahan jadwal Pilkades serentak di KBB, Berikut jadwal perubahan, tahapan dan penjelasannya

Bandung Barat-MC-Sebelum melaksanakan Pileg dan Pilpres pada tahun 2024 nanti,Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan menghadapi Pilkades serentak yang rencananya akan di laksanakan pada tahun ini (2023). 

Berdasarkan keputusan panitia Pilkades KBB No 004 tahun 2023,Ada perubahan jadwal  pelaksanaan Pilkades serentak di KBB. 

Berikut  beberapa tahapan jadwal perubahan Pilkades serentak di KBB tahun 2023,diantaranya,Persiapan, meliputi ; Pengumuman penetapan hari dan tanggal pelaksanaan Pilkades serentak dengan keputusan bupati (1-14),Pembentukan pemilihan oleh BPD (4-14 Maret) ,Perencanaan biaya pemilihan diajukan panitia kepada bupati melalui camat (15 Maret-15 April) ,Persetujuan biaya pemilihan oleh bupati (15 Maret-15 April ),Pendaftaran, pemutakhiran data Validasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) (09-14 April) , Pengumuman DPS (16-18 April) , Pencatatan data pemilihan tambahan (10-12 Juni),Pengumuman daftar pemilih tambahan (13-15 Juni). 

Pencalonan, meliputi ; Pengumuman dan pendaftaran Calon (6-20 Mei), Pemenuhan kelengkapan berkas dan administrasi (10-20 Mei), Penelitian kelengkapan dan klarifikasi persyaratan Administrasi (21-30 Mei)

Balon Balon yang memenuhi syarat paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang ;

-Penetapan Calon (14-16 Juni ), -Penetapan No urut (17- 18 Juni), -Pengumuman nama Calon (19-21 Juni). 

Balon yang memenuhi syarat lebih dari 5 orang harus mengikuti tes tambahan ;

-Seleksi tambahan (11-13 Juni) 

-Penetapan càlon Kades hasil tambahan (14-16 Juni) 

-Penetapan no Urut (17-18 )

-Pengumuman calon Kades yang ditetapkan hasil seleksi tambahan ( 19-21 ).


Balon yang memenuhi syarat kurang dari 2 orang ;

-Pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran (30 Mei-5 Juni)

-Penelitian dan klarifikasi persyaratan administrasi (6-15 Juni)

-Penetapan Calon (16 Juni 2023) 

-Penetapan No urut (17-18 Juni) 

-Pengumuman nama calon (19-21 Juni) 


Penetapan DPT (22 Juni 2023), Kampanye ( 26-28 Juni), Masa tenang (30 Juni - 1 Juli 2023) 

Pemungutan Suara ;

-Pemungutan suara dan penghitungan suara (2 Juli 2023) 

-Penetapan calon yang mempunyai suara terbanyak (2 Juli 2023) 

Penetapan ;

-Laporan panitia pemilihan mengenai calon Kades terpilih kepada BPD (3-9 Juli) 

-Laporan BPD kepada bupati mengenai calon Kades terpilih (10-16 Juli) 

-Penertiban keputusan bupati tentang pengesahan dan pengangkatan Kades terpilih ( 13 Juli - 3 Agustus) 

-Penyelesaian perselisihan hasil Pilkades (4-10 Agustus) 

-Pelantikan Kades Terpilih (10-31 Agustus) 


Ada 12 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak pada tahun 2023 ini. 

Wartawan ; Hendy irawan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak