CIMAHI-Mediacermatnews.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja bakal mendirikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah.
Hal itu sesuai perintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Sesuai surat edaran kita diminta bikin posko untuk konsultask dan penegaka hukum THT Keagamaan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah pada Jumat (31/3/2023).
Dia mengatakan, sesuai aturan yang sudah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), THR wajib dibayarkan perusahaan swasta kepada pekerjanya paling lambat H-7 lebaran tahun ini.
Namun, pihaknya berharap perusahaan di Kota Cimahi lebih mempercepat pencairannnya jauh sebelum H-7. "Kami harapkan jangan terlalu dekat, lebih bagus jangan sampai mentok H-7. Syukur-syukur misalnya H-14 sudah dibagikan," ujar Febie.
Selain itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi juga mengingatkan agar perusahaan swasta di Kota Cimahi yang berjumlah sekitar 253 untuk tidak mencicil agar karyawan dapat merasakan manfaat THR tersebut secara maksimal.
"Arahan Kemenaker sudah jelas, tidak boleh dicicil. Nanti kita akan kirimkan surat edaran ke setiap perusahaan untuk mempertegasnya," imbuh Febi.
Meurujuk pasa surat edaran, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas.
Besaran THR pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Febie mengatakan, pihaknya juga mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan laporan terkait THR paling lambat tanggal 10 April 2023. "Nah kalau ada yang belum melaporkannya, nanti pasti kota kejar ke perusahaan," ucapnya.
Dirinya menegaskan, jika sampai ada perusahaan yang tak membayarkan THR sesuai aturan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Sanksinya nanti dari pengawas. Kita nanti merekap perusahaan mana saja yang tidak membayar THR, nanti diserahkan ke UPTD Pengawas. Nanti mereka yang eksekusi," tegas Febie.*) Yhs.