Bandung Barat-MC- Pemda Bandung Barat meraih penghargaan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik.
Dengan penghargaan ini Kabupaten Bandung Barat (KBB) masuk peringkat 18 tingkat nasional tahun 2022 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sebelumnya KBB berada di peringkat ke-56 dari 416 Kabupaten atau kota di Indonesia. Kendati memasuki posisi 56 pada saat itu,KBB mendapatkan penghargaan dengan kategori Dwi tungga tahun, berdasarkan Menhumkam No M. HH-04. HN. 03.04 tahun 2021.
“Alhamdulillah di tahun 2022 KBB bisa naik peringkat di posisi ke-18,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Bandung Barat, Asep Sudiro.
Penghargaan tersebut tentunya berkat terobosan dalam berinovasi. Salah satunya, soal pengelolaan website JDIHN yang menampilkan prodak hukum Bandung Barat secara digital.
“Masyarakat bisa mengakses secara langsung produk hukum KBB berupa perundang-undangan seperti peraturan daerah (Perda), peraturan bupati (Perbup) dan keputusan bupati (Kepbup),” kata Asep.
Bukan saja dalam bentuk prodak peraturan perundang-undangan, lanjut Asep, website yang teringrasi dengan www.jdih.bandungbaratkab.go.id,
memberikan berbagai konten referensi hukum yang dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat soal hukum.
“www.jdih.bandungbaratkab.go.id juga menyediakan semua informasi hukum, produk hukum daerah dan produk hukum pusat,” tuturnya.
Bagi aparatur pemerintah daerah maupun yang ingin mendapatkan informasi mengenai produk hukum dapat mengaksesnya melalui website resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH KBB.
“Kunjungan ke website kami menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan JDIH juga menjadi rujukan penilaian JDIH Award ” pungkasnya
Penghargaan JDIHN tertuang dalam Kemenkumham no M. HH-01.03.08.tahun 2022.