506 Rutilahu Dapat Bantuan Rehab Di Tahun 2022


CIMAHI - MC. Sedikitnya 506 unit rumah tidak layak huni (rutilahu) akan mendapat bantuan dana rehab di Kota Cimahi di tahun 2022. Bantuan tersebut diharapkan menjadi stimulus swadaya masyarakat untuk mengentaskan rutilahu di Kota Cimahi. 

Bantuan rehab rutilahu terdiri dari 330 unit rumah pendanaan dari APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022, 168 unit rumah pendanaan dari Provinsi Jawa Barat, dan 28 unit rumah akan dibangun dengan dana dari Pemerintah Pusat. Bantuan yang akan diberikan kepada calon penerima bantuan perbaikan rutilahu sesuai dengan sumber dana yang diterima.

Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana mengatakan, pemberian bantuan Rutilahu merupakan komitmen Pemerintah Kota Cimahi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan rumah tinggal layak huni. Hal ini sesuai dengan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yakni peningkatan kualitas 1,5 juta rumah tidak layak huni.

"Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Permukiman, menjalankan kegiatan perbaikan Rutilahu dengan memberikan stimulan bagi masyarakat untuk meningkatkan keswadayaan dalam pemenuhan rumah layak huni, sehingga diharapkan penerima bantuan mampu menyelesaikan rumah yang diperbaikinya," ujarnya.

Secara umum, bantuan Rutilahu diberikan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi karena rumah yang tidak layak huni dapat menyebabkan masalah sosial dan kesehatan. Pemberian bantuan Rutilahu menjadi perwujudan pembangunan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, bertujuan meningkatkan kualitas derajat kehidupan masyarakat sesuai dengan asas keadilan, membantu meringankan beban bagi masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan rumah tinggal layak huni, menciptakan rumah tinggal keluarga yang sehat dan bersih serta menciptakan dan menumbuhkan kepedulian dan kegotongroyongan.

Karena menyangkut kepentingan masyarakat, Ngatiyana berpesan pada seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan Rutilahu untuk melaksanakan program Bantuan Rutilahu dengan baik, akuntable dan transparan, sehingga dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, "Harus diingat bahwa penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan prosedur dan penyelewengan yang dilakukan tentunya akan mendapatkan sanksi sesuai aturan perundangan yang berlaku," tegasnya.  

Sasaran penerima Bantuan Sosial Rutilahu adalah warga Kota Cimahi yang merupakan kategori warga masyarakat kurang mampu, berpenghasilan tidak tetap atau di bawah Upah Minimum Regional (UMR), miskin atau jompo. Warga yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan Rutilahu juga harus dapat membuktikan kepemilikan tanah dan bangunannya. 

Ngatiyana berharap dengan diberikannya bantuan Rutilahu akan dapat membantu meringankan beban masyarakat untuk memiliki rumah yang layak huni, "Dengan dilakukannya perbaikan rumah tidak layak huni sehingga menjadi layak untuk dihuni, diharapkan akan mengangkat derajat hidup sehingga menjadi sejajar dengan yang lainnya," tuturnya..."Yhs"

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak