Bandung Barat-MC-Ada kabar gembira bagi para pengusaha angkutan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) Izin trayek angkutan umum pembuatan kendaraan dibawah tahun 2007 sekarang bisa diperpanjang.
Hal ini disampaikan Ketua DPC Organda KBB, Asep Dedi Setiawan pada saat acara Sosialisasi trayek angkutan umum,bertempat di sekertariat DPC Organda KBB,desa Cangkorah,Kecamatan Batujajar, KBB, Jawa Barat. Kamis (24/3/2022)
Menurutnya, Yang pertama ini adalah pengajuan aspirasi dari masyarakat transportasi dan berdasarkan Perbup yang lalu bahwa angkutan umum yang bisa diperpanjang itu adalah tahun 2007 keatas, kalau 2007 ke bawah tidak bisa, sehingga di KBB banyak angkutan yang bodong artinya mereka berjalan seperti biasa tetapi sisi legalisasi surat menyurat itu bodong.
"Kemarin kami beberapa kali Audensi dengan Dishub dan DPRD komisi 3,kami mengajukan angkutan dibawah tahun 2007 itu bisa diperpanjang, " Ujarnya
Kami rapat dengan Dishub, Dinas perizinan dan Polres Cimahi,Dan Alhamdulillah untuk izin angkutan dibawah tahun 2007 itu dapat diperpanjang yang terpenting adalah layak jalan,jelas Asep
Asep juga menghimbau kepada para pengusaha angkutan agar merenofasi atau memperbaiki kendaraannya sebelum mengajukan izin atau KIR ke Dishub.
"Yang kedua adalah apabila kendaraan itu bodong atau habis masa izin maka akan menjadi beban bagi pengusaha dan pemerintah, karena bila terjadi kecelakaan tidak akan bisa di bantu asuransi,Dan PAD tidak masuk pemerintah," Jelas Asep
Dari 100℅ kendaraan yang beroperasi, hanya 30℅ yang surat suratnya lengkap, ini jelas PAD yang masuk pemerintah hanya sedikit, tambahnya
"Mudah mudahan dengan adanya kebijakan pemerintah, khususnya Dishub dan Plt bupati KBB,PAD akan bertambah dan para pengusaha bisa hidup kembali, " pungkasnya
Sedangkan menurut Kepala Bidang angkutan dinas Perhubungan KBB, Eman Sulaiman mengatakan,Pada saat rapat sama Organda,ajuan dari organda tentang masalah ini dengan kondisi kendaraan yang sudah tua dan Covid-19, mereka tidak bisa perbaiki, makanya inisiatif organda dan Dishub ingin ada perubahan.
"Masalahnya kita turun Perda no 6 tahun 2019 makanya dibatasi, " ujarnya
"Dengan kebijakan dari pa kadis apakah kita akan melakukan Zona, yakni Zona yang udaranya sudah kotor maka akan diperketat perizinannya, sedangkan Zona udara yang bersih akan di perlonggar, tapi tetap melihat kelayakan kendaraan, jelasnya
Reporter;Hendy irawan