Komisi1 DPRD KBB gelar Rapat Koordinasi menindaklanjuti keputusan PTUN atas sengketa Pilkades desa Girimukti kecamatan Cipongkor

Bandung Barat -MC-
Komisi 1 DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar rapat Koordinasi untuk menindaklanjuti keputusan PTUN atas sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) desa Girimukti,Kecamatan Cipongkor, KBB, Jawa Barat, bertempat di hotel Sari Ater Kamboti, Bandung. Kamis (30/12/2021)


Rapat Koordinasi ini di hadiri oleh Kadis DPMD KBB Wandiana, Kepala bagian hukum Pemda KBB Asep Sudiro,camat cipongkor yang di wakili oleh sekcam,pihak penggugat Encep komarudin serta pengacara dan juga ketua BPD desa girimukti Asep budiawan.



 Untuk memberi pencerahan dan pengarahan pada rapat tersebut komisi 1 menghadirkan guru besar bidang ilmu hukum Prof I GEDE PANCA.


Rapat ini menghasilkan beberapa poin kesepakatan, diantaranya,Keputusan PTUN harus segera dilaksanakan karena sudah menjadi keputusan tetap ,pencabutan Surat Keputusan (SK) Asep Sugilar dan menunjuk PJ ,Penghitungan ulang TPS 2 dan 3 yang di sesuaikan dengan hasil gugatan yg di kabulkan oleh Makamah Agung  (MA)RI harus secepatnya di laksanakan, Pihak BPD desa Girimukti diperintahkan untuk segera menyelenggarakan Rakor untuk membentuk Panitia baru yaitu panitia penghitungan ulang dengan mengacu pada keputusan MA yaitu hukum tertinggi dinegeri ini yang harus kita taati.


Sedangkan komisi 1 DPRD KBB meminta kepada Exsekutif atau pemda KBB untuk segera melaksanakan keputusan MA ini,dan memberi waktu paling lambat tanggal 9 Januari 2022.

Reporter:Hendy Irawan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak