Bandung Barat -MC-Penggugat perselisihan Pilkades desa Girimukti kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat (KBB),Encep Komarudin menyerahkan salinan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang perselisihan Pilkades desa Girimukti kecamatan Cipongkor kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KBB.Senin (27/12/2021)
Encep Komarudin mendatangi kantor DPMD KBB didampingi oleh tokoh masyarakat desa Girimukti kecamatan Cipongkor,Ustadz Asep Nurdin (Mamang) dan Ustadz Asep M.
Menurut Ustadz Asep Nurdin yang lebih dikenal dengan nama Mamang mengatakan, Hari ini kami menyerahkan hasil keputusan Mahakamah Agung (MA) hasil gelar di PTUN pada tanggal 15.
"Pihak DPMD KBB memberikan alasan atau tanggapan bahwa pihak DPMD belum menerima salinan keputusan dari MA, padahal dari tanggal 30 September 2021 saya tadi cek dipihak TU pimpinan sudah masuk surat itu, tapi ternyata pihak DPMD belum menerima makanya tadi saya kasih ke DPMD, "Jelas Mamang
"Tadi pagi salinan keputusan dari MA melalui PTUN sudah disampaikan ke TU pimpinan kepada PLT Bupati KBB, Kabag Hukum, ini harus secepatnya dilaksanakan , karena ini dari tanggal 15 Desember pemda itu dikasih waktu 21 hari kerja untuk melaksanakan Eksekusi, "Tegasnya
Menurut Mamang Surat salinan putusan dari PTUN tadi diterima staf atau karyawan DPMD Dody.
Mamang menegaskan bahwa Masyarakat Girimukti sekarang bukan masalah pendukung si A atau si B,masyarakat ingin segera dilaksanakan, karena ini sudah Ingkrah, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, apalagi kalau sampai pihak Pemda KBB menungulur ngulur waktu untuk melaksanakan eksekusi.
"Saya berharap segera dilaksanakan Eksekusi, ini menjadi PR buat KBB, kalau KBB ingin menjadi Berkah, tolong perhatikan masyarakat dibawah, ini masalah Hukum, yang menyangkut marwah KBB," Pungkasnya
Sedangkan menurut staf atau pegawai DPMD KBB, Dody mengatakan, Saya sudah menerima Surat salinan keputusan dari penggugat perselisihan Pilkades Girimukti kecamatan Cipongkor untuk disampaikan kepada kadis DPMD.
Reporter:Hendy Irawan